6/SEOJK.03/2020

6/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

6/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar

Nomor: 24/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:46

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.03/2020 mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum. Surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan ATMR dengan standar internasional, khususnya Basel III. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Operasional: Risiko yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, kesalahan manusia, dan kejadian eksternal. 2. Perhitungan ATMR: - Menggunakan pendekatan standar. - ATMR untuk Risiko Operasional dihitung berdasarkan Indikator Bisnis (IB), Komponen Indikator Bisnis (KIB), dan Faktor Pengali Kerugian Intern (FPKI). - Formula: MMRO = KIB x FPKI = (IB x a) x FPKI. 3. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko dan laporan perhitungan untuk Risiko Operasional. - Laporan harus disampaikan secara daring atau luring sesuai dengan ketentuan OJK. 4. Kategori Bank: Bank dibagi dalam tiga kategori (bucket) berdasarkan rentang IB untuk perhitungan KIB. 5. Pengecualian: Bank dapat mengajukan permohonan untuk mengecualikan kerugian tertentu dari perhitungan ATMR. Larangan 1. Pengabaian Data: Bank tidak boleh mengabaikan data kerugian operasional yang relevan dalam perhitungan ATMR. 2. Keterlambatan Pelaporan: Bank harus menghindari keterlambatan dalam penyampaian laporan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prosedur: Bank harus menyusun prosedur dan kebijakan untuk pengidentifikasian dan pengumpulan data kerugian operasional. 2. Pengajuan Permohonan: Jika ingin mengecualikan kerugian tertentu, bank harus mengajukan permohonan tertulis kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: Bank wajib menyampaikan laporan penerapan manajemen risiko dan laporan perhitungan ATMR secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Manajemen Risiko: Disampaikan sebagai bagian dari penilaian kesehatan bank. 2. Laporan Perhitungan untuk Risiko Operasional: Meliputi laporan data kerugian historis, rincian IB, dan perhitungan ATMR. 3. Format dan Isi Laporan: Mengacu pada lampiran yang ditetapkan dalam surat edaran ini. Regulasi Acuan - POJK KPMM: Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. - Basel III: Standar internasional yang mengatur perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional. Dokumen ini penting bagi bank umum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK dan untuk meningkatkan manajemen risiko operasional yang lebih baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.