No. 27/POJK.03/2015

No. 27/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

No. 27/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2015
Tanggal DiUndangkan
11 December 2015
Tanggal Berlaku
11 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 29/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Nomor: 31/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:39

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015 Peraturan OJK ini mengatur kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kecukupan modal yang memadai dalam menghadapi risiko yang kompleks dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewajiban ini mencakup penghitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi (Rasio KPMM Terintegrasi) dan manajemen permodalan yang terintegrasi. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: - Konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi sebesar 100% dari total modal minimum yang ditetapkan. - OJK dapat menetapkan modal minimum yang lebih tinggi jika risiko yang dihadapi konglomerasi dianggap signifikan. 2. Penghitungan Modal: - Total Modal Aktual (TMA) dihitung dari jumlah modal aktual masing-masing lembaga jasa keuangan (LJK) dalam konglomerasi. - Total Modal Minimum (TMM) adalah jumlah dari modal minimum yang wajib dipenuhi oleh masing-masing LJK. 3. Manajemen Permodalan Terintegrasi: - Konglomerasi keuangan wajib menerapkan manajemen permodalan terintegrasi secara komprehensif. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan manajemen ini. 4. Pelaporan: - Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi harus disusun setiap semester dan disampaikan kepada OJK. - Laporan mencakup modal aktual, TMA, TMM, dan Rasio KPMM Terintegrasi. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan denda. Larangan - LJK anggota konglomerasi dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan modal minimum. - Dilarang melakukan pembayaran dividen atau memberikan bonus yang dapat mengganggu kecukupan modal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - Pastikan penyediaan modal minimum terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengelolaan Risiko: - Implementasikan sistem manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang dihadapi. 3. Pelaporan: - Siapkan dan sampaikan laporan kecukupan permodalan secara tepat waktu kepada OJK. 4. Evaluasi Berkala: - Lakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap penerapan manajemen permodalan terintegrasi secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi: - Disusun setiap semester dan mencakup semua informasi terkait modal aktual, TMA, TMM, dan Rasio KPMM Terintegrasi. 2. Laporan Penilaian Kecukupan Modal: - Meliputi analisis risiko dan kecukupan modal yang dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi. 3. Laporan Audit Internal: - Dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 26/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui pengaturan yang ketat mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Kewajiban ini tidak hanya melindungi kepentingan pemangku kepentingan tetapi juga memperkuat daya saing nasional.

Short Review

27 Aug 2026 16:13

Short Review of POJK No. 26/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK.03/2015 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konglomerasi keuangan memiliki kecukupan modal yang memadai untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabil, serta untuk meningkatkan daya saing nasional. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Modal Minimum: Konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi sebesar 100% dari total modal minimum yang ditetapkan. 2. Rasio KPMM Terintegrasi: Rasio ini dihitung sebagai perbandingan antara total modal aktual dan total modal minimum konglomerasi keuangan. 3. Pengelolaan Permodalan: Konglomerasi keuangan harus menerapkan manajemen permodalan terintegrasi yang komprehensif dan efektif. 4. Pelaporan: Entitas utama wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi setiap semester kepada OJK. 5. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan denda. Larangan 1. Tindakan yang Mengurangi Modal: LJK anggota konglomerasi dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan tidak memenuhi ketentuan. 2. Pembayaran Dividen dan Bonus: Dilarang melakukan pembayaran dividen atau memberikan bonus yang dapat mengurangi modal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: Memastikan penyediaan modal minimum terintegrasi sesuai ketentuan. 2. Manajemen Risiko: Melakukan penilaian dan pengelolaan risiko secara terintegrasi. 3. Laporan Berkala: Menyusun dan menyampaikan laporan kecukupan permodalan setiap semester kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kecukupan Permodalan Terintegrasi: Memuat informasi tentang modal aktual, total modal aktual, modal minimum, dan rasio KPMM. 2. Laporan Rincian Faktor Pengurang Modal: Meliputi penyertaan modal dan penempatan dana antar LJK dalam konglomerasi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 3. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 5. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 6. POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia, dengan menekankan pentingnya kecukupan modal dan pengelolaan risiko yang baik bagi konglomerasi keuangan. Kewajiban dan larangan yang ditetapkan bertujuan untuk melindungi integritas sistem keuangan dan memastikan bahwa konglomerasi keuangan dapat beroperasi dengan aman dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.