No. 25/OJK.03/2015

No. 25/OJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

No. 25/OJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25/OJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2015
Tanggal DiUndangkan
11 December 2015
Tanggal Berlaku
11 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters

Nomor: 159

2014 dirujuk

Peraturan Menteri Keuangan

Nomor: 125/PMK.010/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:20

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 mengatur tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya pencegahan penghindaran pajak melalui pertukaran informasi keuangan yang sistematis dan berkala antara lembaga jasa keuangan di Indonesia dan otoritas pajak negara mitra. Peraturan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kunci: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Entitas yang memenuhi kriteria dalam perjanjian pertukaran informasi. - Nasabah Asing: Individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu dan merupakan wajib pajak negara mitra. - Pertukaran Informasi secara Otomatis: Proses pertukaran informasi keuangan yang dilakukan secara berkala berdasarkan perjanjian antar negara. 2. Kewajiban LJK: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah asing. - Mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak Indonesia. - Meminta persetujuan tertulis dari nasabah untuk menyampaikan informasi kepada otoritas pajak negara mitra. 3. Prosedur Pelaporan: - LJK harus menyampaikan laporan informasi paling lambat 60 hari sebelum batas waktu pelaporan ke otoritas pajak negara mitra. - Laporan harus mencakup informasi nasabah dan informasi keuangan. 4. Sanksi: - LJK yang melanggar ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. Larangan - LJK tidak boleh melanjutkan hubungan usaha dengan calon nasabah asing yang menolak memberikan persetujuan untuk pertukaran informasi. - LJK tidak boleh melayani transaksi baru bagi nasabah asing yang menolak memberikan informasi yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - LJK harus melakukan identifikasi nasabah dan meminta dokumen yang diperlukan untuk memastikan status nasabah sebagai nasabah asing. 2. Pengumpulan Persetujuan: - Meminta nasabah asing untuk memberikan pernyataan persetujuan tertulis untuk pertukaran informasi. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pendidikan dan Sosialisasi: - Memberikan penjelasan kepada nasabah asing mengenai konsekuensi dari penolakan untuk memberikan informasi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan informasi nasabah asing yang mencakup: - Nama dan nomor rekening. - Informasi keuangan yang relevan. - Laporan harus disampaikan kepada otoritas pajak Indonesia dan dapat dilakukan melalui OJK atau langsung ke otoritas pajak. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pencegahan penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Short Review

27 Aug 2026 16:17

Short Review: POJK No. 25/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.03/2015 mengatur tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pencegahan penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak, baik bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri maupun sebaliknya. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pertukaran informasi secara otomatis antara lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia dan otoritas pajak negara mitra. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Entitas yang memenuhi kriteria dalam perjanjian pertukaran informasi. - Nasabah Asing: Individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki rekening di LJK. 2. Kewajiban LJK: - Mengidentifikasi dan memverifikasi nasabah asing. - Mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak Indonesia. 3. Proses Pelaporan: - LJK harus menyampaikan laporan informasi paling lambat 60 hari sebelum batas waktu pelaporan kepada otoritas pajak negara mitra. - Laporan harus mencakup informasi mengenai nasabah dan informasi keuangan. 4. Persetujuan Nasabah: - Nasabah asing harus memberikan persetujuan tertulis untuk penyampaian informasi. - Jika tidak bersedia, LJK harus menjelaskan konsekuensi dan dapat menolak transaksi baru. 5. Sanksi: - LJK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis. Larangan - Tidak Melaporkan: LJK dilarang untuk tidak melaporkan informasi nasabah asing sesuai ketentuan. - Menolak Persetujuan: LJK tidak boleh melanjutkan hubungan usaha dengan calon nasabah asing yang tidak bersedia memberikan persetujuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi Nasabah: LJK harus melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah asing. 2. Pengumpulan Data: Mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk pelaporan. 3. Penyampaian Laporan: Menyampaikan laporan informasi ke otoritas pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 4. Pendidikan Nasabah: Menjelaskan kepada nasabah tentang pentingnya persetujuan untuk penyampaian informasi. Laporan Terkait - Laporan Informasi Nasabah Asing: LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak Indonesia yang berisi informasi nasabah asing dan informasi keuangan. - Surat Edaran OJK: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan informasi yang harus dilaporkan akan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan POJK No. 25/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak melalui pertukaran informasi yang sistematis antara Indonesia dan negara mitra. LJK memiliki peran kunci dalam proses ini dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mendukung upaya pencegahan penghindaran pajak.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.