5/SEOJK.03/2020

5/SEOJK.03/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

5/SEOJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2020

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 32/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 19/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 56/SEOJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 14:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2020 mengatur perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan permodalan dan periode penilaian yang digunakan dalam pengawasan intensif dan khusus terhadap BPR dan BPRS. Poin-Poin Utama 1. Tingkat Kesehatan: Definisi tingkat kesehatan BPR/BPRS diubah untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Rencana Tindak: Rencana tindak yang disampaikan oleh BPR/BPRS kepada OJK merupakan komitmen yang wajib dipenuhi. 3. Periode Penilaian: Penetapan BPR/BPRS dalam pengawasan intensif menggunakan penilaian rasio KPMM dan/atau CR selama 6 bulan terakhir. 4. Rencana Perbaikan Permodalan: BPR/BPRS dalam pengawasan intensif wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan yang mencerminkan kemampuan untuk mencapai rasio KPMM yang memadai. 5. Pengkinian Penilaian: OJK dapat melakukan pengkinian penilaian sewaktu-waktu jika terdapat masalah yang mempengaruhi kesehatan BPR/BPRS. 6. Dokumen Pendukung: Perubahan rencana perbaikan permodalan harus disertai dokumen pendukung yang relevan. Larangan 1. Tidak Memenuhi Rencana Tindak: BPR/BPRS dilarang untuk tidak memenuhi komitmen dalam rencana tindak yang disampaikan kepada OJK. 2. Tidak Menyampaikan Rencana Perbaikan: BPR/BPRS dalam pengawasan intensif tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Tindak: BPR/BPRS harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan Rencana Perbaikan: BPR/BPRS dalam pengawasan intensif harus menyusun dan menyampaikan rencana perbaikan permodalan yang jelas dan terukur. 3. Dokumentasi: Menyediakan dokumen pendukung untuk setiap perubahan rencana perbaikan permodalan yang diajukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: BPR/BPRS wajib menyusun laporan bulanan yang mencakup penilaian rasio KPMM dan/atau CR. 2. Laporan Rencana Perbaikan: Laporan mengenai rencana perbaikan permodalan harus disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Analisis Perubahan Rencana: Setiap perubahan rencana perbaikan harus disertai analisis yang menjelaskan alasan dan upaya yang dilakukan untuk memenuhi komitmen. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 32/POJK.03/2019: Mengatur perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. 2. Peraturan OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR/BPRS: Menjadi acuan dalam penilaian kesehatan dan pengawasan terhadap BPR dan BPRS. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kinerja mereka dalam industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.