18 /POJK.03/2020

18 /POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

18 /POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
20 April 2020
Tanggal DiUndangkan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Nomor: 1

2020 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:05

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.03/2020 mengatur tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank, terutama dalam konteks menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19. Peraturan ini memberikan OJK kewenangan untuk memberikan perintah kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi guna mengatasi masalah keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank: Termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah. 2. Perintah Tertulis: OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. 3. Kriteria Bank: Bank yang mengalami masalah keuangan atau memiliki pemegang saham pengendali yang tidak mampu melakukan penguatan dapat diberikan perintah tertulis. 4. Rencana Tindak Lanjut: Bank yang menerima perintah tertulis wajib menyusun rencana tindak lanjut dan melaporkan perkembangan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: Bank dan pihak utama yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis atau larangan sebagai pihak utama. 6. Keterbukaan Informasi: Bank dapat mengumumkan rencana penggabungan melalui media dan menyelenggarakan RUPS dengan memanfaatkan teknologi informasi. Larangan 1. Tidak Melaksanakan Perintah: Bank yang tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Tidak Menyampaikan Informasi: Kewajiban untuk menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK harus dipatuhi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Tindak: Bank harus menyusun rencana tindak untuk menindaklanjuti perintah tertulis. 2. Pelaporan Berkala: Bank wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Proses: Bank harus melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai rencana. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Perkembangan: Bank harus menyampaikan laporan berkala tentang perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK. 2. Dokumen Administratif: Bank wajib menatausahakan dokumen dan persyaratan administratif yang disampaikan kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016: Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kerangka kerja bagi OJK dalam menangani permasalahan bank yang mungkin timbul akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.