Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
18 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 18 /POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 month ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 20 April 2020
- Tanggal DiUndangkan
- 21 April 2020
- Tanggal Berlaku
- 21 April 2020
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Nomor: 1 |
2020 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor: 9 |
2016 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Ringkasan POJK 18.pdf
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
-
FAQ - POJK 18.pdf
FAQ ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 15:05
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.