No. 26 Tahun 2022

No. 26 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 26 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 December 2022

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:33

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia, dengan menekankan pentingnya prinsip syariah, permodalan yang kuat, dan penguatan kelembagaan. Regulasi ini menggantikan Peraturan OJK sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perbankan saat ini. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Kategori BPRS: Menjelaskan berbagai istilah penting seperti BPRS, BUS, BUK, dan UUS. 2. Pendirian BPRS: Proses pendirian BPRS harus berbadan hukum perseroan terbatas dan memenuhi syarat permodalan minimum yang bervariasi berdasarkan zona. 3. Perizinan: Mengatur proses permohonan izin usaha yang meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha. 4. Kewajiban Laporan: BPRS wajib melaporkan setiap perubahan penting, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif. 5. Sanksi: Menetapkan sanksi administratif bagi BPRS yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan BPRS. 6. Prinsip Syariah: BPRS wajib menerapkan prinsip syariah dalam semua kegiatan usaha. Larangan: 1. BPRS dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki catatan kriminal atau pelanggaran perbankan tidak diperbolehkan menjabat. 3. BPRS yang melanggar ketentuan harus menghadapi sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendirian: Calon pemegang saham harus mengajukan permohonan pendirian BPRS dengan dokumen lengkap. 2. Pengawasan: BPRS harus melaksanakan pengawasan internal yang ketat dan melaporkan setiap perubahan kepada OJK. 3. Kepatuhan: Memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Kesehatan BPRS: BPRS wajib menyampaikan laporan kesehatan secara berkala. 2. Laporan Perubahan: Setiap perubahan dalam struktur kepemilikan, pengangkatan, atau pemberhentian pejabat eksekutif harus dilaporkan. 3. Laporan Kegiatan Usaha: Harus ada laporan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Regulasi Acuan yang Berlaku: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang relevan dengan pengaturan perbankan syariah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi BPRS terhadap perekonomian daerah, serta memastikan bahwa semua kegiatan perbankan dilakukan dengan prinsip syariah yang sesuai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.