No. 19/SEOJK.05/2014

No. 19/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

No. 19/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 January 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 03:53

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2014 Surat Edaran ini mengatur mengenai penyampaian Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Tujuan dari laporan ini adalah untuk memenuhi amanat peraturan yang berlaku dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan program jaminan kesehatan. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - OJK sebagai pengawas BPJS Kesehatan. - Laporan Bulanan mencakup periode dari tanggal 1 hingga akhir bulan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan terdiri dari profil dan rekapitulasi. - Profil mencakup informasi tentang organisasi, dewan pengawas, dan pegawai. - Rekapitulasi mencakup kepesertaan, iuran, klaim, dan keluhan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, disampaikan pada hari kerja pertama setelahnya. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. - Hardcopy disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh direksi. - Softcopy disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK atau email resmi. 5. Surat Pernyataan Direksi: - Direksi bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan laporan. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan. - Mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Kesehatan harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditetapkan. 2. Penyampaian Laporan: - Melakukan penyampaian laporan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. 3. Verifikasi Data: - Memastikan semua data yang disampaikan dalam laporan adalah akurat dan lengkap. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi pegawai terkait penyusunan dan penyampaian laporan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Profil: Menyediakan informasi tentang struktur organisasi, pegawai, dan dewan pengawas. - Laporan Rekapitulasi: Menyajikan data statistik terkait kepesertaan, iuran, klaim, dan keluhan. - Surat Pernyataan Direksi: Menyatakan tanggung jawab direksi atas laporan yang disampaikan. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2014 merupakan pedoman penting bagi BPJS Kesehatan dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan pengelolaan program jaminan kesehatan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jaminan kesehatan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.