No. 16/SEOJK.05/2014

No. 16/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

No. 16/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
06 January 2015
Tanggal Berlaku
09 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 04:04

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.05/2014 mengatur pembentukan dan pengelolaan komite di Dewan Komisaris perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menekankan pentingnya independensi, keahlian, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas komite. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: - Termasuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 2. Komite yang Wajib Dibentuk: - Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. - Komite lain seperti Remunerasi dan Nominasi, serta Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dapat dibentuk. 3. Keanggotaan Komite: - Minimal 3 anggota, termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen. - Anggota harus memiliki keahlian sesuai bidangnya. 4. Piagam Komite: - Harus ada piagam atau pedoman kerja yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, dan ruang lingkup kerja komite. 5. Masa Kerja: - Anggota komite memiliki masa kerja yang sama dengan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 6. Pelaporan: - Komite wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Dewan Komisaris. 7. Independensi: - Komite harus bertindak secara independen dan tidak terafiliasi dengan pemegang saham atau Direksi. Larangan 1. Konflik Kepentingan: - Anggota komite tidak boleh memiliki hubungan keuangan atau kepengurusan yang dapat mempengaruhi independensinya. 2. Pengangkatan: - Anggota komite tidak boleh berasal dari pegawai perusahaan atau perusahaan terafiliasi dalam jangka waktu tertentu. 3. Penggantian Anggota: - Dalam hal ketua atau anggota komite berhenti, harus diganti dalam waktu satu bulan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Komite: - Perusahaan harus membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sesuai ketentuan dalam waktu 3 bulan. 2. Penyusunan Piagam: - Menyusun piagam komite yang mencakup semua aspek yang diatur dalam SEOJK. 3. Pelaksanaan Rapat: - Melaksanakan rapat komite secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. 4. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Triwulanan dan Tahunan: - Komite harus menyusun laporan yang mencakup pelaksanaan tugas dan rekomendasi. 2. Risalah Rapat: - Setiap rapat harus didokumentasikan dengan risalah yang ditandatangani oleh anggota yang hadir. 3. Self-Assessment: - Melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan melaporkannya. Kesimpulan SEOJK Nomor 16/SEOJK.05/2014 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan komite di perusahaan asuransi dan reasuransi, menekankan pentingnya independensi, keahlian, dan transparansi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.