No. 15/SEOJK.05/2014

No. 15/SEOJK.05/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

No. 15/SEOJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
09 December 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 December 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 2/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 04:10

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.05/2014 mengatur mengenai Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki rencana yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan operasional mereka, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Perusahaan: - Perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. 2. Rencana Korporasi: - Dokumen yang menggambarkan rencana kegiatan perusahaan selama 5 tahun. - Wajib disampaikan kepada OJK setiap 5 tahun. 3. Rencana Bisnis: - Dokumen yang menggambarkan rencana kegiatan usaha selama 1-3 tahun. - Wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun. 4. Evaluasi dan Analisis: - Perusahaan harus melakukan evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya. - Analisis makro dan mikro harus dilakukan dalam penyusunan rencana. 5. Tujuan dan Sasaran: - Tujuan yang hendak dicapai harus terkait dengan visi dan misi perusahaan. - Sasaran harus kuantitatif dan spesifik. 6. Pengawasan: - Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab atas pengawasan dan kepatuhan terhadap rencana yang telah disusun. Larangan - Perusahaan tidak boleh mengabaikan penyusunan dan penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (untuk perusahaan syariah). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana: - Perusahaan harus menyusun rencana korporasi dan rencana bisnis sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 2. Pelaporan: - Menyampaikan rencana korporasi setiap 5 tahun dan rencana bisnis setiap tahun kepada OJK. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana yang telah disusun. 4. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah (bagi perusahaan syariah). Laporan-Laporan Terkait - Laporan realisasi rencana bisnis yang mencakup pencapaian, rasio keuangan, dan deviasi dari rencana. - Laporan hasil pengawasan Dewan Komisaris mengenai kinerja perusahaan. - Laporan mengenai pengembangan produk dan perubahan jaringan kantor. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya perencanaan strategis dalam perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perusahaan diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.