13 /POJK.03/2020

13 /POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

13 /POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 March 2020
Tanggal DiUndangkan
31 March 2020
Tanggal Berlaku
24 March 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 38/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 9/30/DPNP

2007

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:39

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2020 mengatur perubahan terhadap POJK Nomor 38/POJK.03/2016 mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bank melalui pemanfaatan sistem elektronik yang terintegrasi, serta untuk memperkuat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penggunaan data. Poin-Poin Utama 1. Penempatan Sistem Elektronik: - Bank wajib menempatkan sistem elektronik di pusat data dan pemulihan bencana di Indonesia. - Penempatan di luar Indonesia hanya diperbolehkan dengan persetujuan OJK dan memenuhi kriteria tertentu. 2. Kriteria Penempatan di Luar Wilayah Indonesia: - Sistem untuk analisis terintegrasi, manajemen risiko, anti pencucian uang, pelayanan nasabah global, dan manajemen komunikasi. 3. Persyaratan Persetujuan OJK: - Bank harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk analisis risiko negara dan perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa TI. 4. Sanksi Administratif: - Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk baru, atau pembekuan kegiatan usaha. 5. Rencana Tindak (Action Plan): - Bank wajib mengimplementasikan rencana tindak yang disampaikan kepada OJK. Larangan 1. Penempatan Sistem Elektronik Tanpa Persetujuan: - Bank dilarang menempatkan sistem elektronik di luar Indonesia tanpa persetujuan OJK. 2. Penggunaan Data untuk Tujuan Lain: - Data dalam sistem elektronik yang ditempatkan di luar Indonesia tidak boleh digunakan untuk tujuan selain yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Memenuhi Persyaratan OJK: - Bank harus memastikan semua persyaratan untuk penempatan sistem elektronik di luar negeri dipenuhi. 2. Implementasi Rencana Tindak: - Bank wajib mengimplementasikan rencana tindak yang telah disetujui oleh OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Bank harus menyampaikan laporan berkala mengenai penerapan manajemen risiko kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Analisis Country Risk: - Bank harus menyampaikan hasil analisis risiko negara terkait penempatan sistem elektronik di luar negeri. 2. Laporan Penerapan Manajemen Risiko: - Bank diharuskan melaporkan hasil penilaian penerapan manajemen risiko kepada OJK secara berkala. 3. Surat Pernyataan dari Penyedia Jasa TI: - Bank harus mendapatkan surat pernyataan dari otoritas pengawas penyedia jasa TI di luar negeri mengenai kesediaan OJK untuk melakukan pemeriksaan. Kesimpulan Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang baik dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap data yang dikelola, terutama yang berada di luar negeri. Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk menjaga integritas dan keamanan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.