N. 7/POJK.05/2014

N. 7/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

N. 7/POJK.05/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
N. 7/POJK.05/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 April 2014
Tanggal DiUndangkan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan

Nomor: 2

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:12

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 mengatur tentang pemeriksaan Lembaga Penjaminan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan lembaga penjaminan terhadap ketentuan yang berlaku dan memastikan efektivitas pengelolaan kegiatan usaha mereka. Pemeriksaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sektor penjaminan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penjaminan, Penjaminan Ulang, dan Lembaga Penjaminan. - Pemeriksaan dan peran OJK sebagai pengawas. 2. Tujuan Pemeriksaan: - Memastikan kondisi Lembaga Penjaminan. - Meneliti kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. - Memastikan kewajiban kepada Penerima Jaminan dipenuhi. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Minimal satu kali dalam setahun. - Pemeriksaan tambahan dapat dilakukan jika ada dugaan pelanggaran. 4. Proses Pemeriksaan: - Meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. - Pemeriksa harus menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan. 5. Kewajiban Lembaga Penjaminan: - Dilarang menolak atau menghambat pemeriksaan. - Wajib memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan. 6. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Terdiri dari laporan sementara dan final. - Lembaga Penjaminan dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sementara. Larangan 1. Menolak Pemeriksaan: - Lembaga Penjaminan dilarang menolak atau menghambat proses pemeriksaan. 2. Memberikan Data Palsu: - Dilarang memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau menyesatkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Lembaga Penjaminan harus mematuhi semua ketentuan dalam peraturan ini. 2. Penyediaan Dokumen: - Menyediakan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh Pemeriksa. 3. Tanggapan Terhadap Laporan: - Memberikan tanggapan terhadap laporan hasil pemeriksaan sementara dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: - Laporan sementara dan final yang harus disusun dan disampaikan kepada OJK. 2. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan: - Jika Lembaga Penjaminan menolak pemeriksaan, maka harus dibuat berita acara penolakan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. 3. Peraturan Dewan Komisioner OJK yang mengatur Pedoman Pemeriksaan lebih lanjut. Peraturan ini menjadi landasan penting bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa Lembaga Penjaminan beroperasi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.