No. 11 Tahun 2014

No. 11 Tahun 2014

Regulasi Peraturan Pemerintah — Level 2

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

No. 11 Tahun 2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11 Tahun 2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan Pemerintah Level 2
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 February 2014
Tanggal DiUndangkan
12 February 2014
Tanggal Berlaku
12 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:22

Short Review of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlangsungan operasional OJK dan memberikan kerangka hukum bagi pungutan yang dikenakan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. - Pungutan adalah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran: - OJK berhak mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. - Pihak wajib membayar pungutan yang dikenakan. 3. Penggunaan Pungutan: - Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK. - Kelebihan pungutan disetorkan ke Kas Negara. 4. Jenis dan Besaran Pungutan: - Terdapat biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan. - Besaran pungutan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. 5. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan terkait penggunaan pungutan. 6. Sanksi: - Denda 2% per bulan bagi pihak yang terlambat membayar pungutan, maksimal 48%. Larangan - Tidak membayar atau terlambat membayar pungutan yang dikenakan oleh OJK. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Pihak yang dikenakan pungutan harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Pembayaran dilakukan dalam empat tahap untuk biaya tahunan. 2. Pelaporan: - Pihak harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada OJK untuk perhitungan pungutan. 3. Verifikasi: - OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan oleh pihak. Laporan Terkait Regulasi - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan yang mencerminkan penggunaan pungutan. - Pihak yang dikenakan pungutan harus menyimpan bukti pembayaran dan laporan keuangan untuk keperluan verifikasi oleh OJK. Kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pungutan yang dikenakan oleh OJK, serta menetapkan kewajiban dan sanksi bagi pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna mendukung keberlangsungan dan transparansi operasional OJK.

Short Review

01 Sep 2026 07:17

Short Review: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan Peraturan ini mengatur pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung operasional OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Pungutan ini mencakup biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan untuk pengaturan dan pengawasan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - OJK: Otoritas Jasa Keuangan. - Pungutan: Uang yang wajib dibayar oleh pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. - Pihak: Lembaga Jasa Keuangan dan individu/badan yang beroperasi di sektor jasa keuangan. 2. Penggunaan Pungutan: - Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, dan kegiatan pendukung OJK. - Kelebihan pungutan yang diterima disetorkan ke Kas Negara. 3. Jenis dan Besaran Pungutan: - Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan. - Besaran pungutan ditetapkan dalam lampiran peraturan. 4. Pembayaran Pungutan: - Pihak wajib membayar sebelum mengajukan perizinan dan dalam empat tahap untuk biaya tahunan. - Denda dikenakan untuk keterlambatan pembayaran. 5. Sanksi: - Pihak yang tidak membayar atau terlambat dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. Larangan - Tidak membayar pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan kewajiban pelaporan dan akuntabilitas penggunaan pungutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Melakukan pembayaran pungutan sesuai dengan jenis dan waktu yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan kepada OJK. 3. Verifikasi: - OJK berhak melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan oleh pihak. Laporan Terkait Regulasi - Laporan keuangan OJK dan laporan kegiatan OJK sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan pungutan. - Pihak yang terlambat melakukan pembayaran pungutan harus melaporkan keterlambatan dan membayar denda yang dikenakan. Kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 ini merupakan landasan hukum penting dalam pengaturan pungutan oleh OJK, yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan operasional OJK dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Pihak yang terlibat di sektor ini harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan denda.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.