No. 16/POJK.03/2014

No. 16/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 16/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:03

Short Review of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pungutan yang dikenakan oleh OJK kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung operasional OJK dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pungutan: Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran: OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang wajib membayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 3. Penggunaan Pungutan: Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK, dan jika ada kelebihan, akan disetorkan ke Kas Negara. 4. Jenis dan Besaran Pungutan: Terdapat berbagai jenis pungutan, termasuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan yang ditetapkan berdasarkan laporan keuangan. 5. Sanksi Administratif: Pihak yang tidak membayar atau terlambat membayar pungutan akan dikenakan sanksi berupa denda. 6. Pelaporan dan Akuntabilitas: OJK wajib melaporkan penggunaan pungutan melalui laporan keuangan dan kegiatan. Larangan - Tidak Membayar Pungutan: Pihak yang tidak membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. - Terlambat Membayar: Keterlambatan dalam pembayaran pungutan juga akan dikenakan denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan harus membayar pungutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 2. Pelaporan: Melakukan pelaporan keuangan yang akurat kepada OJK. 3. Koordinasi dengan OJK: Jika ada kesulitan dalam pembayaran, pihak harus berkoordinasi dengan OJK untuk mendapatkan solusi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Pihak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagai dasar perhitungan pungutan. - Laporan Kegiatan: OJK harus menyusun laporan kegiatan untuk akuntabilitas penggunaan pungutan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pungutan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa OJK dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bahwa pihak-pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan mematuhi kewajiban finansial mereka.

Short Review

01 Sep 2026 04:28

Short Review of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung operasional OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional, serta untuk memastikan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - OJK: Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011. - Pungutan: Uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. - Pihak: Lembaga Jasa Keuangan atau individu/badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran: - OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang wajib dibayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. 3. Penggunaan Pungutan: - Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK, dengan kelebihan disetorkan ke Kas Negara. 4. Jenis dan Besaran Pungutan: - Meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan yang ditetapkan berdasarkan laporan keuangan tahunan. 5. Sanksi Administratif: - Denda 2% per bulan bagi pihak yang terlambat membayar pungutan, maksimal 48%. 6. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan terkait penggunaan pungutan. Larangan - Pihak yang tidak membayar pungutan sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. - Pihak yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Pihak wajib membayar pungutan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Pembayaran dilakukan dalam empat tahap untuk biaya tahunan. 2. Pelaporan: - Pihak harus menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagai dasar perhitungan pungutan. 3. Verifikasi: - OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan biaya tahunan yang dilakukan oleh pihak. Laporan Terkait - Laporan Keuangan OJK: Menyajikan penggunaan pungutan dan kegiatan operasional. - Laporan Kegiatan: Menginformasikan tentang pelaksanaan tugas OJK dan penggunaan pungutan. Kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pungutan yang dikenakan oleh OJK kepada pihak-pihak di sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan OJK dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan transparan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan yang diperoleh dari pungutan.

Short Review

01 Sep 2026 04:25

Short Review of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 mengatur mengenai pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung operasional OJK dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor jasa keuangan, serta untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - OJK: Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan. - Pungutan: Uang yang wajib dibayar oleh pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran: - Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan oleh OJK. - Jenis pungutan meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan untuk pengaturan dan pengawasan. 3. Penggunaan Pungutan: - Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK dan kelebihan pungutan disetorkan ke Kas Negara. 4. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan terkait penggunaan pungutan. 5. Sanksi Administratif: - Pihak yang terlambat atau tidak membayar pungutan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: - Pihak tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban pembayaran pungutan yang telah ditetapkan. - Tidak melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan tanpa izin yang sah dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Melakukan pembayaran pungutan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. - Menyampaikan laporan keuangan dan dokumen yang diperlukan kepada OJK untuk keperluan verifikasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: OJK wajib menyusun laporan keuangan yang mencerminkan penggunaan pungutan. 2. Laporan Kegiatan: OJK harus menyampaikan laporan kegiatan yang menunjukkan bagaimana pungutan digunakan untuk mendukung operasional. 3. Laporan Pungutan: Pihak yang dikenakan pungutan harus menyusun laporan terkait pembayaran pungutan yang dilakukan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan pengenaan pungutan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa OJK memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya dan untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.