No. 35/SEOJK.03/2015

No. 35/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah

No. 35/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/10/DPbS

2006 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 7/53/DPBS

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 06:07

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Metode Standar. Ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum Syariah. Surat Edaran ini menjelaskan definisi risiko pasar, jenis risiko yang harus diperhitungkan, serta metode yang dapat digunakan untuk perhitungan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Pasar: Risiko yang timbul dari perubahan harga pasar yang dapat mempengaruhi posisi neraca dan rekening administratif bank. 2. Kewajiban Perhitungan ATMR: Bank Umum Syariah wajib menghitung ATMR untuk risiko pasar baik secara individu maupun konsolidasi dengan anak perusahaan. 3. Jenis Risiko yang Diperhitungkan: - Risiko benchmark suku bunga - Risiko nilai tukar - Risiko ekuitas - Risiko komoditas 4. Metode Perhitungan: - Metode Standar - Model Internal (untuk tahap awal, bank harus menggunakan Metode Standar) 5. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR setiap bulan untuk individu dan setiap triwulan untuk konsolidasi. Larangan - Bank tidak diperkenankan mengubah format laporan yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - Tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan individu disampaikan setiap bulan. - Laporan konsolidasi disampaikan setiap triwulan. - Laporan harus disampaikan secara online atau offline jika belum bisa online. 3. Dokumentasi: Bank harus menyimpan dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Perhitungan ATMR: - Laporan individu setiap bulan. - Laporan konsolidasi setiap triwulan. 2. Dokumen Pendukung: - Kebijakan dan prosedur pelaksanaan metode perhitungan. - Sistem yang mendukung pelaksanaan prosedur perhitungan. - Validasi internal oleh pihak independen. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK KPMM BUS: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. - Surat Edaran Bank Indonesia: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/53/DPBS dan Nomor 8/10/DPbS yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 dan merupakan langkah penting dalam pengaturan risiko pasar bagi Bank Umum Syariah di Indonesia.

Short Review

31 Aug 2026 09:07

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Metode Standar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum Syariah. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan risiko pasar, termasuk risiko suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Pasar: Risiko yang timbul akibat perubahan harga pasar yang mempengaruhi posisi neraca dan rekening administratif. 2. Kewajiban Perhitungan ATMR: Bank wajib menghitung ATMR untuk Risiko Pasar baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak. 3. Pendekatan Perhitungan: Bank dapat menggunakan dua pendekatan: Metode Standar dan Model Internal. Untuk tahap awal, Metode Standar wajib digunakan. 4. Perhitungan Risiko: - Risiko Benchmark Suku Bunga: Meliputi risiko spesifik dan risiko umum dari instrumen keuangan dalam Trading Book. - Risiko Nilai Tukar: Mengacu pada posisi valuta asing dan emas. - Risiko Ekuitas: Menghitung posisi instrumen keuangan terekspos risiko ekuitas. - Risiko Komoditas: Meliputi produk fisik yang dapat diperdagangkan. 5. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR secara berkala, baik individu maupun konsolidasi, kepada Otoritas Jasa Keuangan. Larangan 1. Mengubah Format Laporan: Bank tidak diperkenankan mengubah format formulir laporan yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penyampaian Laporan Tidak Tepat Waktu: Bank yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR secara online atau offline sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. 3. Konsistensi Metode: Bank yang memilih Metode Jangka Waktu (Duration Method) harus memastikan konsistensi dan akurasi dalam penerapannya. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan. 2. Laporan Triwulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan. 3. Dokumentasi Pendukung: Bank yang menggunakan Metode Jangka Waktu harus menyertakan dokumentasi pendukung yang lengkap saat melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Bank Umum Syariah diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangan.

Short Review

27 Aug 2026 16:09

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum Syariah menggunakan metode standar. Ini merupakan bagian dari regulasi yang lebih luas mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk memastikan stabilitas dan keamanan dalam operasional bank syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Pasar: Risiko yang muncul akibat perubahan harga pasar yang mempengaruhi posisi neraca dan rekening administratif bank. 2. Kewajiban Perhitungan ATMR: Bank Umum Syariah wajib menghitung ATMR untuk risiko pasar, termasuk risiko benchmark suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. 3. Metode Perhitungan: Bank dapat menggunakan dua pendekatan untuk perhitungan ATMR: - Metode Standar - Model Internal (dalam tahap awal, bank harus menggunakan Metode Standar). 4. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR secara individu setiap bulan dan secara konsolidasi setiap triwulan. 5. Sanksi: Bank yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Pengubahan Format Laporan: Bank tidak diperkenankan mengubah format formulir laporan yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penyampaian Laporan Tidak Tepat Waktu: Keterlambatan dalam penyampaian laporan akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian Laporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR baik secara individu maupun konsolidasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 3. Dokumentasi: Bank harus menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan, termasuk kebijakan dan prosedur yang relevan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan. 2. Laporan Triwulanan: Laporan perhitungan ATMR Risiko Pasar untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan. 3. Format Laporan: Mengacu pada Lampiran I dan II dari Surat Edaran ini, bank harus mengikuti format dan pedoman pengisian yang telah ditentukan. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016 dan mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.