No. 13/POJK.03/2015

No. 13/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

No. 13/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:26

Short Review of POJK No. 13/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2015 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPR dan meningkatkan reputasi industri perbankan, seiring dengan kompleksitas produk dan aktivitas yang semakin meningkat. Penerapan manajemen risiko diharapkan dapat menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berdaya saing tinggi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Manajemen Risiko mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. 2. Kewajiban Penerapan Manajemen Risiko: - BPR wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan POJK. - Penerapan harus mencakup pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan, prosedur, dan sistem informasi manajemen risiko. 3. Jenis Risiko yang Dikelola: - Risiko kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategis. 4. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko. - Dewan Komisaris bertugas mengevaluasi dan memastikan penerapan manajemen risiko. 5. Pelaporan: - BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak dan laporan profil risiko setiap semester kepada OJK. 6. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran, denda, atau penurunan tingkat kesehatan BPR bagi yang melanggar ketentuan. Larangan - BPR dilarang untuk tidak menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru tanpa laporan yang sesuai kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai. - Melakukan pelatihan bagi SDM terkait manajemen risiko. 2. Pelaporan: - Menyusun laporan rencana tindak dan laporan profil risiko secara berkala. - Menyampaikan laporan kepada OJK tepat waktu. 3. Pengawasan Internal: - Menetapkan sistem pengendalian internal yang efektif untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Tindak: - Disampaikan paling lambat 30 Juni 2016 dan harus mencakup langkah-langkah penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Realisasi Rencana Tindak: - Harus disampaikan setiap semester, dengan batas waktu 31 Juli untuk semester pertama dan 31 Januari untuk semester kedua. 3. Laporan Profil Risiko: - Harus disampaikan setiap semester dengan materi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Laporan Produk dan Aktivitas Baru: - Harus menyampaikan rencana dan realisasi penerbitan produk baru kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.03/2015 merupakan regulasi penting yang mengatur penerapan manajemen risiko di BPR, bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan berdaya saing. Penerapan yang tepat dan kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk keberlangsungan dan reputasi BPR di pasar keuangan.

Short Review

28 Aug 2026 09:02

Short Review of POJK No. 13/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2015 menetapkan pedoman penerapan manajemen risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas BPR, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan reputasi industri BPR, serta menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Manajemen Risiko: - BPR wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern. 2. Jenis Risiko yang Dikelola: - Risiko kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategik. 3. Kewajiban Laporan: - BPR harus menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak, laporan realisasi, laporan profil risiko, dan laporan produk baru kepada OJK secara berkala. 4. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab dalam menyusun kebijakan, mengevaluasi risiko, dan memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif. 5. Sistem Pengendalian Intern: - BPR wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang menyeluruh untuk mendeteksi kelemahan dan penyimpangan. Larangan 1. Tidak Menerapkan Manajemen Risiko: - BPR yang tidak menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. 2. Tidak Menyampaikan Laporan: - Keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam penyampaian laporan kepada OJK dapat mengakibatkan sanksi berupa denda. 3. Melanggar Kebijakan Penerbitan Produk Baru: - BPR yang melanggar ketentuan penerbitan produk baru tanpa persetujuan OJK akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - BPR harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang ada. 2. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur: - Menyusun kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas BPR. 3. Pelaporan Berkala: - Menyampaikan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pembentukan Komite Manajemen Risiko: - BPR yang memenuhi syarat modal harus membentuk Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja terkait. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Rencana Tindak: - Harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2016. 2. Laporan Realisasi: - Disampaikan setiap semester, dengan batas waktu 31 Juli untuk semester pertama dan 31 Januari untuk semester kedua. 3. Laporan Profil Risiko: - Harus disampaikan setiap semester, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan modal inti BPR. 4. Laporan Produk dan Aktivitas Baru: - Harus disampaikan sebelum penerbitan produk baru dan harus mencakup analisis risiko terkait. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.03/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dalam menerapkan manajemen risiko. Penerapan yang efektif dari regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan reputasi BPR di industri keuangan Indonesia. BPR harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.