No. 12/POJK.03/2015

No. 12/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 12/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2015
Tanggal DiUndangkan
24 August 2015
Tanggal Berlaku
24 August 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Nomor: 15/11/PBI/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 7/53/DPbS

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:29

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2015 mengatur ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan syariah di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: - Mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. - Mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM. 2. Prinsip Kehati-Hatian: - Bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan syariah dalam kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi. 3. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR): - Menggunakan pendekatan standar untuk risiko kredit, terutama untuk pembiayaan beragun rumah tinggal dan pembiayaan kepada UMKM. 4. Bobot Risiko: - Bobot risiko ditetapkan untuk berbagai jenis pembiayaan, dengan pengaturan khusus untuk pembiayaan yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi. 5. Restrukturisasi Pembiayaan: - Ketentuan mengenai penetapan kualitas aset bagi pembiayaan yang direstrukturisasi, dengan syarat-syarat tertentu untuk meningkatkan kualitas pembiayaan. 6. Penyertaan Modal: - Ketentuan mengenai penyertaan modal oleh Bank Umum Syariah dalam perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dan syariah dalam menjalankan kebijakan stimulus. - Pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan tidak dapat dianggap sebagai pembiayaan yang berkualitas baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Bank harus menerapkan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan POJK ini untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan. 2. Penilaian Kualitas Aset: - Melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset secara berkala untuk memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan memenuhi kriteria yang ditetapkan. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: - Melakukan restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membantu nasabah memenuhi kewajibannya. 4. Penyertaan Modal: - Memastikan bahwa penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kualitas Aset: Bank harus menyusun laporan berkala mengenai kualitas aset dan pembiayaan yang diberikan. - Laporan Restrukturisasi: Laporan mengenai pembiayaan yang direstrukturisasi dan dampaknya terhadap kualitas aset. - Laporan Penyertaan Modal: Laporan mengenai penyertaan modal yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah dan dampaknya terhadap kesehatan bank. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Peraturan ini berlaku selama dua tahun sejak diundangkan, dan perlu disesuaikan jika kondisi ekonomi dan kinerja bank membaik.

Short Review

31 Aug 2026 09:28

Short Review: POJK No. 12/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2015 mengatur ketentuan kehati-hatian bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang melambat dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: - Mendorong fungsi intermediasi perbankan syariah. - Mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama untuk UMKM dan pembiayaan rumah tinggal. - Menjaga stabilitas sistem keuangan. 2. Definisi Penting: - Bank Umum Syariah: Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - Pembiayaan: Penyediaan dana yang melibatkan transaksi syariah. - Risiko Kredit: Risiko kegagalan nasabah memenuhi kewajiban. 3. Kebijakan Countercyclical: - Menggunakan pendekatan standar dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit. - Penilaian kualitas aset yang lebih fleksibel untuk mendukung pembiayaan UMKM dan rumah tinggal. 4. Bobot Risiko: - Pembiayaan beragun rumah tinggal: 35% hingga 20% tergantung pada kriteria tertentu. - Pembiayaan kepada UMKM: Bobot risiko ditetapkan 50% jika dijamin oleh lembaga penjaminan. 5. Restrukturisasi Pembiayaan: - Prosedur untuk membantu nasabah memenuhi kewajiban. - Penetapan kualitas pembiayaan setelah restrukturisasi. 6. Penyertaan Modal: - Ketentuan untuk penyertaan modal dalam perusahaan yang mengambil alih aset pembiayaan bermasalah. Larangan 1. Moral Hazard: Bank dilarang melakukan praktik yang dapat menyebabkan moral hazard dalam pemberian pembiayaan. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: Semua kebijakan harus mematuhi prinsip syariah dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Bank harus menerapkan kebijakan kehati-hatian dan prinsip syariah dalam semua aktivitas pembiayaan. 2. Penilaian Kualitas Aset: Melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: Mengimplementasikan prosedur restrukturisasi untuk nasabah yang mengalami kesulitan. Laporan Terkait 1. Laporan Kualitas Aset: Bank wajib menyusun laporan mengenai kualitas aset dan pembiayaan yang diberikan. 2. Laporan Restrukturisasi: Laporan mengenai pembiayaan yang telah direstrukturisasi harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Penilaian Risiko: Bank harus melaporkan hasil penilaian risiko kredit dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 12/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perbankan syariah. Kebijakan ini memberikan panduan yang jelas untuk bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sambil tetap berkontribusi pada perekonomian, khususnya bagi sektor UMKM dan perumahan.

Short Review

28 Aug 2026 09:11

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2015 mengatur tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Dalam konteks perlambatan ekonomi, peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan syariah. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan countercyclical. 2. Prinsip Kehati-Hatian: Bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang diambil. 3. Pembiayaan: Fokus pada pembiayaan beragun rumah tinggal dan pembiayaan kepada UMKM. 4. Bobot Risiko: Penetapan bobot risiko untuk berbagai jenis pembiayaan, termasuk yang dijamin oleh lembaga penjaminan. 5. Restrukturisasi Pembiayaan: Ketentuan mengenai penilaian kualitas aset dan restrukturisasi pembiayaan. 6. Penyertaan Modal: Ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank umum syariah dalam perusahaan lain. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Syariah: Bank tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Moral Hazard: Kebijakan harus mencegah terjadinya moral hazard dalam pengelolaan risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kualitas Aset: Bank harus melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penerapan Kebijakan Countercyclical: Bank harus menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama untuk UMKM. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: Bank harus melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Kualitas Aset: Bank wajib menyusun laporan mengenai penilaian kualitas aset yang mencakup pembiayaan dan penyediaan dana lainnya. 2. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan: Bank harus melaporkan setiap restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan, termasuk hasil dan dampaknya. 3. Laporan Penyertaan Modal: Bank harus melaporkan setiap penyertaan modal yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Bank Indonesia dan OJK terkait prinsip kehati-hatian dan penilaian kualitas aset. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bank umum syariah dan unit usaha syariah dapat berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.