No. 10/POJK.03/2015

No. 10/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

No. 10/POJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/POJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 July 2015
Tanggal DiUndangkan
21 July 2015
Tanggal Berlaku
14 July 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Nomor: 11

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:31

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 mengatur tentang penerbitan Sertifikat Deposito oleh bank di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perbankan dalam penghimpunan dana masyarakat, memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan syariah, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Sertifikat Deposito: - Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). - Bank dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dalam rupiah atau valuta asing. 2. Persetujuan Penerbitan: - Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Persyaratan dan tata cara persetujuan mengacu pada ketentuan manajemen risiko dan kegiatan usaha bank. 3. Karakteristik dan Syarat: - Nominal minimum Sertifikat Deposito adalah Rp10.000.000,00 dan jangka waktu antara 1 bulan hingga 36 bulan. - Bunga untuk bank umum bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto. 4. Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program anti pencucian uang. - Prinsip perlindungan konsumen harus diterapkan dalam penerbitan Sertifikat Deposito. 5. Pelaporan dan Sanksi: - Bank wajib melaporkan penerbitan Sertifikat Deposito secara berkala kepada OJK. - Sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan termasuk teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito yang bersifat derivatif atau dikaitkan dengan produk keuangan lainnya. - Bank yang tidak memenuhi ketentuan terkait penerbitan dan pelaporan Sertifikat Deposito akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan Penerbitan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk penerbitan Sertifikat Deposito tanpa warkat kepada OJK. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan berkala mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan bulanan bagi Bank Umum dan laporan stabilitas moneter bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. - Laporan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku harus disampaikan kepada OJK paling lambat 31 Desember 2015. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menerbitkan Sertifikat Deposito, dengan penekanan pada kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Bank diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dana masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Short Review

31 Aug 2026 09:30

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Peraturan ini mengatur penerbitan Sertifikat Deposito oleh bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, dengan tujuan untuk meningkatkan peran perbankan dalam penghimpunan dana masyarakat. Peraturan ini juga menekankan pentingnya manajemen risiko, kehati-hatian, dan prinsip syariah dalam penerbitan sertifikat deposito. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Jenis Sertifikat Deposito: - Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat dan tanpa warkat (scripless). - Bank harus mencatat kepemilikan dan perubahan kepemilikan sertifikat deposito. 2. Persyaratan Penerbitan: - Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat tidak memerlukan persetujuan OJK, sedangkan yang tanpa warkat memerlukan persetujuan. - Bank yang menerbitkan dalam valuta asing harus memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 3. Karakteristik dan Bunga: - Nominal minimum Sertifikat Deposito adalah Rp10.000.000,00. - Jangka waktu penerbitan berkisar antara 1 bulan hingga 36 bulan. - Bunga untuk bank umum bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto. 4. Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program anti pencucian uang. - Prinsip perlindungan konsumen harus diterapkan dalam penerbitan Sertifikat Deposito. 5. Pelaporan dan Sanksi: - Bank wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan. - Sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan mencakup teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan: - Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito yang bersifat derivatif atau dikaitkan dengan produk keuangan lainnya. - Bank tidak boleh menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Persetujuan Penerbitan: - Bank yang ingin menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko yang sesuai dan mematuhi ketentuan anti pencucian uang. 3. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai penerbitan Sertifikat Deposito kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Bulanan: Bank Umum harus mengacu pada ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. - Laporan Stabilitas Moneter: Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah harus mengacu pada ketentuan mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam penerbitan Sertifikat Deposito, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Short Review

28 Aug 2026 09:16

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 mengatur tentang penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran perbankan dalam penghimpunan dana masyarakat, dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip syariah. POJK ini juga merespons perkembangan kebutuhan masyarakat dan teknologi, termasuk penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Sertifikat Deposito dapat diterbitkan oleh Bank Umum dan Bank Umum Syariah. - Terdapat dua bentuk Sertifikat Deposito: warkat dan tanpa warkat. 2. Persetujuan Penerbitan: - Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Persyaratan dan tata cara persetujuan mengacu pada ketentuan manajemen risiko dan kegiatan usaha. 3. Karakteristik Sertifikat Deposito: - Nominal minimum adalah Rp10.000.000,00. - Jangka waktu penerbitan antara 1 bulan hingga 36 bulan. - Bunga bersifat tetap dan dibayarkan secara diskonto untuk Bank Umum. 4. Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program anti pencucian uang. - Prinsip perlindungan konsumen harus diterapkan. 5. Pelaporan dan Sanksi: - Bank wajib melaporkan penerbitan Sertifikat Deposito kepada OJK secara berkala. - Sanksi bagi Bank yang melanggar ketentuan dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito yang bersifat derivatif atau dikaitkan dengan produk keuangan lainnya (Pasal 7). - Bank yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengajuan Persetujuan: - Bank yang ingin menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa warkat harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan Bank Umum dan Laporan Stabilitas Moneter untuk Bank Umum Syariah. - Laporan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang telah dilakukan sebelum ketentuan ini berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2015, dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perbankan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.