7 Tahun 2026

7 Tahun 2026

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

7 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 July 2026
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 July 2026

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Nomor: 16

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:14

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menilai kualitas piutang, yang penting untuk pengawasan dan pengelolaan risiko dalam lembaga keuangan. Poin-Poin Utama 1. Dasar Hukum: Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024. 2. Tujuan: Mengatur ketentuan pelaksanaan penilaian kualitas piutang pembiayaan. 3. Kriteria Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar, kualitas manajemen, dukungan pemerintah, dan arus kas. 4. Klasifikasi Kualitas Piutang: Piutang diklasifikasikan menjadi kategori Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 5. Kewajiban Pelaporan: Lembaga keuangan harus melaporkan hasil penilaian secara berkala. Larangan - Pelanggaran Perjanjian: Dilarang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan yang dapat merugikan pihak lain. - Penyimpangan Penggunaan Dana: Dilarang menggunakan dana tidak sesuai dengan pengajuan pembiayaan. - Keterlambatan Pembayaran: Dilarang mengabaikan kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang telah jatuh tempo. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Berkala: Melakukan penilaian kualitas piutang secara berkala sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pelaporan: Menyusun laporan hasil penilaian dan mengirimkannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Mitigasi Risiko: Mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi risiko untuk debitur yang teridentifikasi berisiko tinggi. 4. Kepatuhan: Memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus menyertakan laporan keuangan terkini dari debitur. - Analisis Arus Kas: Menyediakan analisis arus kas untuk memastikan debitur dapat memenuhi kewajiban pembayaran. - Laporan Penilaian Kualitas Piutang: Menyusun laporan yang mencakup hasil penilaian kualitas piutang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024: Mengatur tentang pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). - Peraturan Perundang-Undangan Terkait: Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan pembiayaan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan piutang pembiayaan, serta melindungi kepentingan semua pihak terkait.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.