14/SEOJK.03/2021

14/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

14/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 April 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 April 2021

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank

Nomor: 5/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 8/SEOJK.03/2018

2018

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:40

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 Surat Edaran ini mengatur tentang penyusunan Rencana Bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016. Rencana Bisnis harus disusun secara realistis dan komprehensif, mencakup berbagai aspek yang penting untuk pengembangan dan pengelolaan risiko dalam perbankan syariah. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - Rencana Bisnis harus mencerminkan visi, misi, dan kompleksitas bisnis BUS dan UUS. - Harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 2. Isi Rencana Bisnis: - Ringkasan Eksekutif - Kebijakan dan Strategi Manajemen - Penerapan Manajemen Risiko - Proyeksi Laporan Keuangan - Rencana Pendanaan dan Penanaman Dana - Rencana Penyertaan Modal - Rencana Pengembangan Organisasi dan SDM - Rencana Penerbitan Produk Baru - Rencana Pengembangan Jaringan Kantor - Informasi Lainnya 3. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Harus disampaikan secara triwulanan. - Mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. 4. Laporan Pengawasan: - Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun laporan semesteran. 5. Pelaporan: - Rencana Bisnis dan laporan terkait harus disampaikan secara daring kepada OJK. Larangan: - Tidak menyusun Rencana Bisnis secara sembarangan atau tidak realistis. - Mengabaikan prinsip syariah dan manajemen risiko dalam penyusunan Rencana Bisnis. - Tidak melaporkan pencapaian dan deviasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Memastikan semua elemen yang diatur dalam Surat Edaran ini tercakup dalam Rencana Bisnis. - Mengadakan analisis risiko yang komprehensif. 2. Pelaporan: - Menyusun dan mengirimkan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sesuai jadwal yang ditetapkan. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan yang ketat dan menyusun laporan pengawasan secara berkala. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis harus mencakup: - Pencapaian Rencana Bisnis. - Penjelasan mengenai deviasi dan tindak lanjut. - Rasio keuangan dan pos-pos tertentu. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus mencakup: - Penilaian pelaksanaan Rencana Bisnis. - Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja. - Upaya perbaikan kinerja. Penutup Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUS dan UUS memiliki Rencana Bisnis yang terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta dapat beradaptasi dengan perkembangan industri perbankan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.