18 /SEOJK.03/2021

18 /SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

18 /SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 /SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 July 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2021

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019

Nomor: 8/SEOJK.03/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020

Nomor: 62/POJK.03/2020

2020 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021

Nomor: 3/SEOJK.03/2021

2021 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat

Nomor: POJK BMPK BPR

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: POJK KPMM

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pelaporan BPR dan BPRS

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat

Nomor: POJK KAP dan PPAP BPR

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2021 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.03/2019 mengenai laporan bulanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mekanisme pelaporan serta menyelaraskan dengan regulasi yang berlaku. Laporan bulanan kini harus disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK, dengan format dan tata cara yang ditentukan. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Format Laporan: - Laporan bulanan BPR harus mengikuti format baru yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran ini. - Beberapa form baru diperkenalkan, termasuk Form 00.00 hingga Form 00.13, yang mencakup informasi pokok, data anggota direksi, data organ pelaksana, dan rincian kredit yang diberikan. 2. Koreksi Laporan: - Jika ada koreksi pada laporan bulanan yang sudah disampaikan, harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran. 3. Prosedur Pengoperasian: - Prosedur untuk menyusun dan menyampaikan laporan bulanan harus mengikuti petunjuk teknis yang tersedia di situs web OJK. 4. Pelaporan Luring: - Jika sistem pelaporan belum tersedia, BPR tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan secara luring sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Ketentuan Berlaku: - Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Larangan - Tidak Mengikuti Format: BPR dilarang untuk tidak mengikuti format dan tata cara penyusunan laporan yang telah ditetapkan. - Pelaporan Tidak Tepat Waktu: Keterlambatan dalam penyampaian laporan bulanan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun laporan bulanan sesuai dengan format baru yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran. 2. Penggunaan Sistem Pelaporan: - BPR harus menggunakan Sistem Pelaporan OJK untuk menyampaikan laporan secara daring. 3. Koreksi Laporan: - Jika ada kesalahan dalam laporan yang sudah disampaikan, BPR harus melakukan koreksi sesuai prosedur yang ditentukan. 4. Monitoring Perubahan: - BPR perlu memantau perkembangan dan perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Laporan bulanan yang harus disampaikan mencakup informasi pokok BPR, data anggota direksi, data organ pelaksana, dan rincian aset serta liabilitas. - Kepatuhan terhadap POJK: BPR harus memastikan bahwa semua laporan yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Penutup Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR dalam pelaporan keuangan. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, BPR dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif dalam memenuhi kewajiban pelaporannya kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.