11/POJK.02/2021

11/POJK.02/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

11/POJK.02/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.02/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

10 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 44/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 01/POJK.05/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 5/POJK.04/2021

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:26

Short Review of POJK No. 11/POJK.02/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.02/2021 mengatur tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Regulasi ini menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pendaftaran, rekomendasi, dan pengkinian data sertifikasi oleh LSP, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penatalaksanaan LSP: - Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. - Menyediakan acuan bagi LSP dan industri jasa keuangan dalam pengembangan kompetensi. 2. Definisi Penting: - KKNI: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. - SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. - Sertifikasi Kompetensi Kerja: Proses pemberian sertifikat kompetensi kerja melalui uji kompetensi. 3. Proses Pendaftaran LSP: - LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi dan pendaftaran kepada OJK. - LSP yang terdaftar harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki struktur organisasi yang independen. 4. Pengkinian Data: - LSP wajib melakukan pengkinian data sertifikasi secara berkala dan menyampaikan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: - LSP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pencabutan tanda terdaftar. Larangan 1. Tidak Menyelenggarakan Sertifikasi: LSP dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan sertifikasi sesuai ketentuan. 2. Tidak Menginformasikan Pengkinian Data: LSP dilarang untuk tidak menyampaikan pengkinian data sertifikasi kepada OJK. 3. Tidak Mencabut Sertifikat: LSP dilarang untuk tidak mencabut sertifikat kompetensi jika pemiliknya terbukti bersalah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rekomendasi dan Pendaftaran: LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi dan pendaftaran kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Melaksanakan Sertifikasi: LSP harus menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan. 3. Pengkinian Data: LSP wajib menyampaikan pengkinian data sertifikasi setiap semester kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengkinian Data: LSP harus menyampaikan laporan pengkinian data setiap semester. 2. Laporan Kegiatan Sertifikasi: LSP harus melaporkan hasil uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kepada OJK. 3. Laporan Perubahan Struktur Organisasi: LSP harus melaporkan setiap perubahan dalam kelembagaan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 11/POJK.02/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan LSP di sektor jasa keuangan, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Penting bagi LSP untuk mematuhi ketentuan yang ada agar dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.