12/SEOJK.03/2021

12/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Umum

12/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
31 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 March 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank

Nomor: 5/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Umum

Nomor: 25/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:53

Short Review of Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur tentang penyusunan Rencana Bisnis Bank Umum, yang merupakan kewajiban bagi bank untuk menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyusunan Rencana Bisnis: Setiap bank umum wajib menyusun Rencana Bisnis tahunan yang mencakup analisis faktor eksternal dan internal serta manajemen risiko. 2. Cakupan Rencana Bisnis: Rencana Bisnis harus mencakup berbagai aspek, termasuk ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan, rencana pendanaan, dan rencana pengembangan organisasi. 3. Laporan Realisasi dan Pengawasan: Bank harus menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran, yang harus diawasi oleh Dewan Komisaris. 4. Pelaporan kepada OJK: Semua laporan harus disampaikan secara daring kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Ketentuan Lain: Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran OJK sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rencana Bisnis. - Tidak boleh menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Bank harus menyusun Rencana Bisnis yang mencakup semua elemen yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 2. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 3. Pengawasan Internal: Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun laporan pengawasan yang sesuai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Disampaikan triwulanan, mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Disampaikan semesteran, berisi penilaian pelaksanaan Rencana Bisnis dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja bank. 3. Rencana Bisnis: Disusun setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 merupakan pedoman penting bagi bank umum dalam menyusun Rencana Bisnis yang komprehensif dan realistis. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.