2/POJK.03/2021

2/POJK.03/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

2/POJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/POJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 February 2021

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: Nomor 7 Tahun 1992

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: Nomor 10 Tahun 1998

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: Nomor 21 Tahun 2008

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Nomor: Nomor 34/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:10

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2021 mengatur perubahan terhadap POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang berkaitan dengan kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai dampak dari penyebaran COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas kinerja BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi, dengan penekanan pada penerapan kebijakan yang hati-hati dan evaluasi berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Kebijakan Dampak COVID-19: BPR dan BPRS dapat menerapkan kebijakan tertentu untuk mengatasi dampak COVID-19, termasuk pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif dan perhitungan nilai agunan. 2. Prinsip Kehati-Hatian: Semua kebijakan yang diterapkan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah risiko moral hazard. 3. Simulasi Perhitungan: BPR dan BPRS diwajibkan melakukan simulasi perhitungan dampak dari kebijakan yang diterapkan secara periodik dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 4. Pembagian Dividen dan Tantiem: Pembagian dividen dan/atau tantiem harus memastikan tidak berdampak negatif pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS. 5. Sanksi Administratif: BPR dan BPRS yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan. Larangan - Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian: BPR dan BPRS dilarang menerapkan kebijakan yang dapat mengakibatkan risiko moral hazard. - Pembagian Dividen yang Merugikan: Dilarang melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem yang dapat mengganggu kecukupan permodalan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Dokumentasi dan Administrasi: BPR dan BPRS harus melakukan dokumentasi yang memadai atas kebijakan yang diterapkan, termasuk penyisihan penghapusan aset produktif dan perhitungan nilai agunan. 2. Simulasi dan Pelaporan: Melakukan simulasi perhitungan dampak kebijakan dan menyampaikan hasilnya kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Simulasi Perhitungan: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan dari OJK. - Laporan Dampak Pembagian Dividen: Hasil perhitungan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem juga harus dilaporkan dalam jangka waktu yang sama. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Penyebaran COVID-19. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Februari 2021.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.