3/SEOJK.03/2021

3/SEOJK.03/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SEOJK SLIK)

3/SEOJK.03/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 January 2021

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017

Nomor: 64/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:22

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.03/2021 mengatur tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi debitur, serta mendukung pengawasan dan manajemen risiko di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi SLIK: Sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 2. Fungsi SLIK: Memfasilitasi pertukaran informasi debitur antar pelapor untuk mempermudah akses pemberian fasilitas penyediaan dana. 3. Pelapor: Termasuk bank umum, bank perkreditan rakyat, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memenuhi syarat. 4. Kewajiban Pelapor: Menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, dan tepat waktu setiap bulan. 5. Format Laporan: Harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. Larangan 1. Penyampaian Data Tidak Akurat: Pelapor dilarang menyampaikan laporan yang tidak lengkap atau tidak akurat. 2. Penyalahgunaan Data: Pelapor tidak boleh menggunakan informasi debitur untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Sebagai Pelapor: Pihak yang ingin menjadi pelapor harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen pendukung. 2. Pengajuan Permohonan User ID dan Password: Setelah ditetapkan sebagai pelapor, harus mengajukan permohonan akses ke sistem SLIK. 3. Pelaporan Bulanan: Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur setiap bulan sesuai dengan format yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Debitur: Harus mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, dan status pembayaran. 2. Laporan Koreksi: Jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan, pelapor harus mengajukan laporan koreksi kepada OJK. Regulasi Acuan 1. POJK Nomor 18/POJK.03/2017: Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK. 2. POJK Nomor 64/POJK.03/2020: Perubahan atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan informasi debitur di sektor keuangan. Pelapor diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.