No. 15/SEOJK.03/2015

No. 15/SEOJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

SEOJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

No. 15/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 May 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 May 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:34

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2015 Surat Edaran ini mengatur penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan serta nilai-nilai etika dalam industri jasa keuangan. Surat Edaran ini menekankan pentingnya prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Dasar Tata Kelola Terintegrasi: - Transparansi - Akuntabilitas - Pertanggungjawaban - Independensi - Kewajaran 2. Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola: - Penilaian dilakukan secara komprehensif dan terstruktur. - Terdapat tiga aspek penilaian: struktur, proses, dan hasil. 3. Faktor Penilaian: - Tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. - Tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi. - Tugas Satuan Kerja Kepatuhan dan Audit Intern. - Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi. 4. Laporan Penilaian: - Entitas Utama wajib melakukan penilaian sendiri dan melaporkannya setiap semester. - Laporan harus mencakup analisis kekuatan dan kelemahan serta langkah perbaikan. 5. Laporan Tahunan: - Harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku berakhir. Larangan - Tidak mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang telah ditetapkan. - Mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian dan pelaporan secara berkala. - Mengabaikan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern dan Kepatuhan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Prinsip Tata Kelola: - Memastikan semua entitas dalam konglomerasi mengikuti prinsip tata kelola yang baik. 2. Melakukan Penilaian Sendiri: - Melaksanakan penilaian secara berkala dan menyusun laporan yang komprehensif. 3. Menyampaikan Laporan: - Mengirimkan laporan penilaian kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Revisi Laporan Jika Diperlukan: - Menyesuaikan laporan jika terdapat perbedaan penilaian antara OJK dan Entitas Utama. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Sendiri: - Harus mencakup peringkat tata kelola dan analisis faktor-faktor penilaian. 2. Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola: - Memuat informasi tentang struktur konglomerasi, kepemilikan saham, dan kebijakan transaksi intra-grup. 3. Laporan Revisi: - Jika ada permintaan dari OJK untuk merevisi laporan, harus dilakukan segera dan dipublikasikan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. - Ketentuan terkait good corporate governance bagi bank umum dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan konglomerasi keuangan dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.