No. 14/SEOJK.03/2015

No. 14/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

No. 14/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 May 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 May 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.03/2015 mengatur penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) dalam satu grup dapat mengelola risiko secara komprehensif dan efektif, dengan pengawasan dari direksi dan dewan komisaris. Penerapan manajemen risiko terintegrasi mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang dihadapi oleh konglomerasi keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan. - Konglomerasi keuangan adalah grup LJK yang terkait kepemilikan dan pengendalian. 2. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Memastikan penerapan manajemen risiko terintegrasi. - Mengembangkan budaya risiko dalam organisasi. 3. Kebijakan dan Prosedur: - Harus ada kebijakan manajemen risiko yang jelas, termasuk risk appetite dan risk tolerance. 4. Proses Manajemen Risiko: - Meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara terintegrasi. - Memerlukan sistem informasi manajemen risiko yang memadai. 5. Sistem Pengendalian Intern: - Harus ada sistem pengendalian yang efektif untuk menjaga aset dan meningkatkan kepatuhan. 6. Penilaian Profil Risiko: - Penilaian dilakukan berdasarkan risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko terintegrasi. Larangan 1. Pengabaian Manajemen Risiko: - Tidak boleh ada pengabaian terhadap penerapan manajemen risiko terintegrasi. 2. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan: - LJK tidak boleh melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - LJK harus menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan. 2. Pelatihan dan Pengembangan: - Melakukan pelatihan bagi direksi dan karyawan mengenai manajemen risiko. 3. Audit dan Kaji Ulang: - Melakukan audit internal dan kaji ulang secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko. 4. Pelaporan: - Menyusun laporan berkala mengenai profil risiko dan kondisi keuangan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko Terintegrasi: - Menyusun laporan yang mencakup penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Audit Internal: - Menyusun laporan hasil audit internal yang mencakup evaluasi terhadap penerapan manajemen risiko. 3. Laporan Kinerja dan Eksposur Risiko: - Menyusun laporan mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan eksposur risiko dari konglomerasi keuangan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014: - Mengatur tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. - Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan: - Menjadi dasar hukum bagi pengawasan dan regulasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, konglomerasi keuangan diharapkan dapat mengelola risiko secara efektif dan menjaga stabilitas serta kepercayaan di sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.