No. 13/SEOJK.03/2015

No. 13/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar bagi Bank Umum Syariah

No. 13/SEOJK.03/2015

Tahun

2026

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/SEOJK.03/2015
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 April 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 April 2015

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.03/2015 mengatur tentang perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional pada Bank Umum Syariah dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID). Regulasi ini bertujuan untuk mendorong sistem perbankan yang sehat dan memenuhi standar internasional dalam pengelolaan risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Operasional: Risiko kerugian akibat proses internal yang tidak memadai, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau kejadian eksternal. 2. Kewajiban Perhitungan ATMR: Bank Umum Syariah wajib menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sebagai bagian dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 3. Pendekatan Perhitungan: - Pendekatan Indikator Dasar (PID) digunakan untuk perhitungan awal. - ATMR dihitung dengan rumus: \[ ATMR = 12,5 \times \text{beban modal Risiko Operasional} \] - Beban modal dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bruto positif selama tiga tahun terakhir dikalikan 15%. 4. Kriteria Pendapatan Bruto: - Pendapatan bruto mencakup pendapatan dari penyaluran dana dan pendapatan operasional lainnya. - Jika terdapat pendapatan bruto negatif, nilai tersebut dikeluarkan dari perhitungan rata-rata. 5. Bank Baru atau Hasil Merger: Bank yang baru berdiri atau hasil merger tidak diwajibkan menghitung ATMR untuk Risiko Operasional hingga akhir tahun pendirian. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional setelah periode yang ditentukan. - Menggunakan data yang tidak akurat dalam perhitungan pendapatan bruto dapat berakibat pada kesalahan dalam perhitungan ATMR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan Rutin: Bank harus melakukan perhitungan ATMR secara rutin setiap tahun berdasarkan pendapatan bruto yang telah diaudit. 2. Koreksi Laporan: Jika terdapat koreksi pada laporan keuangan yang diaudit, bank harus memperbarui perhitungan ATMR pada bulan berikutnya. 3. Pelaporan: Bank wajib melaporkan hasil perhitungan ATMR kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus menyusun laporan bulanan mengenai pendapatan bruto dan ATMR untuk Risiko Operasional. - Laporan tersebut harus disampaikan kepada OJK melalui Laporan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.03/2015 merupakan regulasi penting yang mengatur perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional pada Bank Umum Syariah. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing bank di pasar nasional dan internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.