18 Tahun 2022

18 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perintah Tertulis

18 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 October 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

Nomor: 35/POJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 13:13

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Institusi yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Perintah Tertulis: Instruksi tertulis dari OJK kepada LJK atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu. - Pihak Tertentu: Pihak selain LJK yang dapat dikenakan Perintah Tertulis. 2. Kewenangan OJK: - OJK berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan pihak tertentu. - OJK dapat menetapkan jangka waktu untuk pelaksanaan Perintah Tertulis. 3. Kewajiban Pihak Terkait: - LJK dan pihak tertentu wajib memenuhi Perintah Tertulis. - Kewajiban untuk melaporkan pemenuhan Perintah Tertulis kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Sanksi: - Pihak yang mengabaikan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. 5. Prosedur Pemberian Perintah Tertulis: - OJK dapat memberikan Perintah Tertulis dengan atau tanpa instruksi tertulis sebelumnya. - Penyampaian laporan pemenuhan harus dilakukan secara berkala. 6. Evaluasi dan Pengawasan: - OJK melakukan evaluasi atas pemenuhan Perintah Tertulis dan dapat mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut jika diperlukan. Larangan - LJK dan pihak tertentu dilarang untuk: - Mengabaikan, tidak mematuhi, atau menghambat pelaksanaan Perintah Tertulis. - Tidak menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Perintah Tertulis: - LJK dan pihak tertentu harus segera melaksanakan Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Kepatuhan: - Memastikan semua tindakan dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan pemenuhan Perintah Tertulis harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pemenuhan. - Laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak harus disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.