12 /POJK.03/2020

12 /POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Konsolidasi Bank Umum

12 /POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 March 2020
Tanggal DiUndangkan
17 March 2020
Tanggal Berlaku
17 March 2020

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Nomor: 9/16/PBI/2007

2007 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

7 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Nomor: 21/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 6/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Nomor: 56/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Nomor: 39/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

Nomor: 28/POJK.03/2019

2019

Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Nomor: 7/15/PBI/2005

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 15:52

Short Review of POJK No. 12/POJK.03/2020 on Bank Consolidation Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 mengatur tentang konsolidasi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika perekonomian dan teknologi informasi. Konsolidasi bank diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi, dan kemampuan adaptasi bank terhadap tantangan dan inovasi produk. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank: - Bank Umum, Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, BPR, BPRS, dan Unit Usaha Syariah. 2. Skema Konsolidasi: - Meliputi penggabungan, peleburan, integrasi, dan pengambilalihan bank. 3. Kelompok Usaha Bank (KUB): - Pembentukan KUB untuk bank yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian. 4. Modal Inti: - Bank wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, dengan tahapan pemenuhan hingga 31 Desember 2022. 5. Sanksi Administratif: - Teguran tertulis bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan, dan larangan ekspansi bagi yang telah dikenakan sanksi. 6. Pengecualian: - Beberapa ketentuan dapat dikecualikan bagi bank yang memenuhi syarat tertentu dalam konsolidasi. Larangan 1. Larangan Ekspansi: - Bank yang dikenakan sanksi administratif tidak boleh melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor. 2. Kewajiban Penyesuaian: - Bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum harus menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPRS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana: - Bank yang ingin membentuk KUB atau melakukan konsolidasi harus menyampaikan rencana kepada OJK. 2. Pemenuhan Modal Inti: - Bank harus menyusun rencana pemenuhan modal inti minimum dan melaporkannya kepada OJK. 3. Perubahan Struktur KUB: - Setiap perubahan dalam struktur KUB harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Rencana Tindak Pemenuhan Modal Inti: - Harus disampaikan kepada OJK sebagai lampiran rencana bisnis bank. 2. Laporan Perubahan Struktur KUB: - Harus dilaporkan paling lambat 5 hari kerja setelah perubahan efektif. 3. Laporan Sanksi: - Bank yang dikenakan sanksi administratif harus melaporkan tindakan yang diambil untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 12/POJK.03/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk konsolidasi bank di Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri perbankan. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk pemenuhan modal inti dan pelaporan yang tepat waktu kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.