27/SEOJK.03/2022

27/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

27/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Nomor: 5/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Peraturan OJK mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Nomor: tidak disebut

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.03/2022 mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) di Indonesia. Surat ini merupakan panduan bagi LPIP dalam menjalankan operasionalnya, termasuk tata kelola, pengelolaan data kredit, dan perlindungan data pribadi. OJK berperan dalam pengawasan LPIP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - LPIP harus memiliki pengaturan kelembagaan dan tata kelola yang baik. - LPIP wajib menghimpun dan mengolah data kredit serta informasi lain dari lembaga keuangan. 2. Kegiatan Usaha LPIP: - Menghimpun dan mengolah data kredit. - Memberikan jasa pemeringkatan debitur. - Menghasilkan informasi perkreditan yang bernilai tambah. 3. Tata Kelola: - Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. - Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab atas pengelolaan LPIP. 4. Laporan dan Pengawasan: - LPIP wajib menyusun laporan keuangan dan laporan operasional secara berkala. - OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap LPIP. 5. Pengelolaan Data: - Data harus dikelola dengan akurasi dan keamanan. - LPIP harus menjaga kerahasiaan data pribadi. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota direksi dan dewan komisaris harus menghindari pengambilan keputusan dalam situasi benturan kepentingan. 2. Pelanggaran Hukum: - LPIP tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. 3. Kepemilikan Saham: - Anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh memiliki kepemilikan saham yang bertentangan dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola yang Baik: - LPIP harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha. 2. Laporan Berkala: - LPIP wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada OJK. 3. Penanganan Pengaduan: - LPIP harus memiliki prosedur untuk menangani pengaduan dari debitur atau nasabah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Laporan Operasional: - Laporan mengenai total debitur, nasabah, dan permintaan informasi perkreditan. 3. Laporan Penanganan Pengaduan: - Laporan mengenai pengaduan yang diterima dan penyelesaiannya. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. - Peraturan terkait Lembaga Keuangan dan transaksi elektronik. Surat Edaran ini menjadi acuan penting bagi LPIP dalam menjalankan operasional yang sesuai dengan regulasi dan menjaga integritas serta kepercayaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.