11/POJK.03/2020

11/POJK.03/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

11/POJK.03/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.03/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 March 2020
Tanggal DiUndangkan
16 March 2020
Tanggal Berlaku
16 March 2020

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 16/POJK.03/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 19/POJK.03/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:08

Short Review POJK No. 11/POJK.03/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 ditetapkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus perekonomian nasional melalui pengaturan yang mendukung perbankan dalam memberikan bantuan kepada debitur, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Kebijakan: Mendorong kinerja perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 2. Kebijakan yang Diterapkan: - Penetapan kualitas aset yang lebih fleksibel untuk debitur terdampak. - Restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang mengalami kesulitan. 3. Kriteria Debitur Terdampak: Meliputi UMKM dan sektor-sektor yang terdampak langsung oleh COVID-19, seperti pariwisata, transportasi, dan perdagangan. 4. Plafon Kredit: Kebijakan ini berlaku untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10.000.000.000. 5. Pelaporan: Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait stimulus yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala. Larangan 1. Penyalahgunaan Kebijakan: Bank dilarang melakukan penyalahgunaan dalam penerapan kebijakan ini, yang dapat menimbulkan moral hazard. 2. Ketidakpatuhan pada Manajemen Risiko: Bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menerapkan kebijakan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Bank harus menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi, termasuk penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit. 2. Penyusunan Pedoman: Bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak COVID-19. 3. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan: Bank harus menyampaikan laporan mengenai kredit atau pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. 2. Laporan Restrukturisasi: Bank juga harus melaporkan kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Perbankan: UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998. - Peraturan OJK Terkait Manajemen Risiko: Peraturan-peraturan yang mengatur manajemen risiko bagi bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat. - Peraturan OJK Sebelumnya: POJK yang mengatur kualitas aset dan penyisihan penghapusan aset produktif. Kesimpulan POJK No. 11/POJK.03/2020 merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung sektor perbankan di tengah krisis akibat COVID-19. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban debitur yang terdampak dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.