42 /POJK.03/2019

42 /POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

42 /POJK.03/2019

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
42 /POJK.03/2019
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 December 2019
Tanggal DiUndangkan
31 December 2019
Tanggal Berlaku
26 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:16

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan informasi perkreditan yang lebih andal dan komprehensif, serta mendukung pengembangan sistem informasi keuangan yang lebih baik. LPIP diharapkan dapat meminimalkan risiko kredit, meningkatkan akses pembiayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPIP adalah lembaga yang menghimpun dan mengolah data kredit untuk menghasilkan informasi perkreditan. - Informasi perkreditan mencakup kelayakan debitur, rekam jejak, dan karakter debitur. 2. Kegiatan Usaha LPIP: - Menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain. - Menghasilkan informasi perkreditan berdasarkan kategori debitur (ritel, komersial, UMKM, dll). 3. Kelembagaan: - LPIP harus berbentuk perseroan terbatas dan memiliki izin usaha dari OJK. - Modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar dan tidak boleh berasal dari pinjaman. 4. Pemegang Saham dan Direksi: - Pemegang saham harus berbadan hukum Indonesia dan tidak boleh memiliki lebih dari 51% saham. - Direksi dan dewan komisaris harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. 5. Penggunaan Data: - Data yang dihimpun harus digunakan untuk menghasilkan informasi perkreditan yang akurat dan tidak boleh mengandung data yang bersifat rahasia. 6. Sanksi Administratif: - LPIP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha. Larangan: 1. LPIP dilarang menggunakan data yang tidak akurat atau tidak jelas sumbernya. 2. Dilarang menghimpun data dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank. 3. Dilarang memberikan informasi perkreditan yang mengandung unsur diskriminasi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran dan Izin: LPIP harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari OJK. 2. Pelaporan: LPIP wajib melaporkan kegiatan usaha, perubahan modal, dan laporan tahunan kepada OJK. 3. Pengelolaan Data: LPIP harus menjaga kerahasiaan dan akurasi data yang dikelola. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Bulanan: LPIP harus menyampaikan laporan bulanan mengenai kegiatan usaha. 2. Laporan Semesteran: Laporan semesteran tentang kinerja dan keuangan LPIP. 3. Laporan Tahunan: Laporan tahunan yang mencakup informasi umum, laporan keuangan, dan opini akuntan publik. Kesimpulan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem informasi perkreditan yang lebih baik dan mendukung pengelolaan risiko di sektor keuangan. LPIP diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi perkreditan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.