30/SEOJK.03/2019

30/SEOJK.03/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

30/SEOJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 35/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Nomor: 7/52/DPbS

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:29

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2019 Surat Edaran ini mengatur tentang penyusunan dan penyajian Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Publikasi bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja BPRS kepada publik, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019. Poin-Poin Utama: 1. Kewajiban Penyusunan Laporan: - BPRS wajib menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. - Laporan harus mencakup informasi lengkap mengenai kinerja, struktur organisasi, dan laporan keuangan. 2. Audit Laporan Keuangan: - Laporan Keuangan Tahunan dengan total aset di atas Rp10 miliar harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. - Laporan untuk aset di bawah Rp10 miliar harus dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS. 3. Format dan Isi Laporan: - Laporan harus disusun dalam format yang ditentukan dan mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan informasi lainnya. - Laporan Keuangan Publikasi harus diumumkan setiap akhir triwulan. 4. Sanksi Administratif: - Denda dikenakan bagi BPRS yang terlambat menyampaikan laporan, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis laporan dan lama keterlambatan. 5. Transparansi dan Pengungkapan: - Laporan harus menyajikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dibandingkan, serta mengungkapkan komitmen dan kontinjensi. Larangan: - BPRS dilarang untuk tidak menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. - Dilarang menyajikan laporan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Segera menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Audit Laporan: - Mengatur audit laporan keuangan oleh akuntan publik bagi BPRS yang memenuhi syarat. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya di media yang ditentukan. 4. Patuhi Batas Waktu: - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi: - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019: Menjadi acuan utama dalam penyusunan laporan keuangan bagi BPRS. - Standar Akuntansi Keuangan bagi BPRS: Harus diacu dalam penyusunan laporan untuk memastikan kesesuaian dan akurasi informasi yang disajikan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dan mencabut ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.