2 Tahun 2024

2 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

2 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 February 2024
Tanggal DiUndangkan
16 February 2024
Tanggal Berlaku
16 February 2024

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan penerapan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penerapan Prinsip Syariah: - Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam seluruh kegiatan usaha (Pasal 2). 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS): - DPS memiliki peran penting dalam pengawasan dan harus terdiri dari minimal 3 anggota (Pasal 10). - Anggota DPS dilarang merangkap jabatan di lembaga lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (Pasal 12). 3. Tata Kelola Syariah: - Bank wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang mencakup fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern syariah (Pasal 4). - Prosedur internal untuk penerapan tata kelola syariah harus disusun dan dievaluasi secara berkala (Pasal 5). 4. Sanksi Administratif: - Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, dan denda hingga Rp50 miliar (Pasal 7 dan 44). 5. Laporan dan Penilaian: - Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola syariah dan melakukan penilaian sendiri minimal dua kali setahun (Pasal 42 dan 43). Larangan - Anggota DPS dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (Pasal 12). - Bank yang melanggar ketentuan penerapan prinsip syariah dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 7). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Syariah: - Bank harus memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. 2. Pembentukan DPS: - Bank harus membentuk DPS yang memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 3. Penyusunan Prosedur Internal: - Bank harus menyusun dan mengimplementasikan prosedur internal untuk tata kelola syariah. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola syariah dan melakukan penilaian sendiri. Laporan Terkait - Laporan Hasil Pengawasan DPS: - DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada OJK secara semesteran (Pasal 21). - Laporan Kaji Ulang Ekstern: - Bank harus melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah dan melaporkannya kepada OJK (Pasal 40). Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.