No. 11/SEOJK.03/2015

No. 11/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensiona

No. 11/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 April 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 April 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 06:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.03/2015 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. Tujuan utama dari edaran ini adalah untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan bank kepada publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Laporan yang diatur mencakup laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, serta harus mengikuti format dan pedoman yang ditetapkan oleh OJK dan standar akuntansi yang relevan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Laporan Publikasi: Memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan informasi kualitatif bank kepada pihak berkepentingan. 2. Jenis Laporan: - Laporan Publikasi Bulanan - Laporan Publikasi Triwulanan - Laporan Publikasi Tahunan - Laporan Publikasi Lain 3. Format dan Penyajian: - Mengacu pada ketentuan OJK dan standar akuntansi yang berlaku. - Laporan disusun dalam Bahasa Indonesia dan angka dalam jutaan Rupiah. 4. Laporan Bulanan: - Disusun setiap bulan dan diumumkan di situs web bank. - Meliputi laporan posisi keuangan, laba rugi, dan komitmen serta kontinjensi. 5. Laporan Triwulanan: - Disajikan secara individu dan konsolidasian. - Harus mencakup informasi kinerja keuangan dan rasio keuangan. 6. Laporan Tahunan: - Wajib diaudit oleh Akuntan Publik. - Harus diumumkan di situs web bank dan disampaikan kepada OJK. 7. Pengungkapan Permodalan: - Bank harus mengungkapkan informasi permodalan sesuai dengan kerangka Basel III. - Pengungkapan harus dilakukan di situs web bank dalam satu tautan khusus. Larangan 1. Tidak Mematuhi Format: Bank dilarang untuk tidak mengikuti format dan ruang lingkup penyajian yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pengabaian Informasi Material: Bank tidak boleh mengabaikan penyajian akun yang memiliki saldo material dalam laporan publikasi. 3. Penyajian Tidak Jelas: Dilarang menyajikan laporan yang tidak jelas atau tidak dapat dibandingkan dengan laporan sebelumnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank harus menyusun laporan publikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan OJK. 2. Pengumuman Laporan: Laporan harus diumumkan di situs web bank dan disampaikan kepada OJK secara online. 3. Audit Laporan Tahunan: Laporan tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik dan mencantumkan opini yang diberikan. 4. Pengungkapan Permodalan: Bank harus mengungkapkan informasi permodalan sesuai dengan ketentuan Basel III. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Harus mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan komitmen serta kontinjensi. 2. Laporan Triwulanan: Harus mencakup informasi kinerja keuangan dan rasio keuangan. 3. Laporan Tahunan: Harus mencakup informasi umum, kepengurusan, dan laporan keuangan yang telah diaudit. 4. Laporan Permodalan: Harus mencakup rincian fitur instrumen permodalan dan rekonsiliasi antara komponen permodalan yang dilaporkan dengan pos di Neraca. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.03/2015 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. Dengan mengikuti ketentuan ini, bank dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.