1 Tahun 2024

1 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

1 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 January 2024
Tanggal DiUndangkan
11 January 2024
Tanggal Berlaku
11 January 2024

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung industri BPR yang sehat dan kompetitif melalui pengelolaan aset yang berlandaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Peraturan ini juga menekankan pentingnya laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori Aset: - Aset dibagi menjadi aset produktif dan nonproduktif. - Aset produktif mencakup kredit, surat berharga, dan penempatan pada bank lain. - Aset nonproduktif meliputi agunan yang diambil alih dan properti terbengkalai. 2. Prinsip Kehati-hatian: - BPR diwajibkan mengelola aset dengan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian serta pemantauan kualitas aset. 3. Penilaian Kualitas Aset: - BPR harus menetapkan kualitas aset berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh OJK. - Penilaian kualitas aset produktif harus dilakukan secara berkala. 4. Restrukturisasi Kredit: - BPR dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami kesulitan, dengan syarat debitur memiliki prospek usaha yang baik. 5. Pengambilalihan Aset: - BPR wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebelum pengambilalihan dan harus mencairkan aset yang diambil alih secepatnya. 6. Hapus Buku: - Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap aset produktif yang memiliki kualitas macet dan setelah upaya untuk memperoleh kembali aset tersebut dilakukan. 7. Kebijakan Perkreditan: - BPR harus memiliki kebijakan perkreditan yang jelas dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Larangan - BPR dilarang melakukan hapus buku terhadap sebagian penyediaan dana. - Hapus buku tidak dapat dilakukan tanpa upaya untuk memperoleh kembali aset yang diberikan. - BPR dilarang mengakui peningkatan nilai AYDA sebagai pendapatan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - BPR harus menyusun dan menerapkan kebijakan perkreditan yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pelaporan: - BPR wajib melaporkan penetapan kualitas aset dan perbedaan kualitas kepada OJK secara berkala. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur perkreditan. 4. Pengawasan oleh Dewan Komisaris: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan. Laporan Terkait Regulasi - BPR harus menyampaikan laporan pengawasan kepada OJK yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, penanganan kredit bermasalah, dan hasil evaluasi kebijakan perkreditan. - Laporan perbedaan kualitas aset produktif harus disampaikan setiap akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset BPR di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, diharapkan BPR dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian rakyat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.