25/SEOJK.03/2023

25/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

25/SEOJK.03/2023

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.03/2023
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2024

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 65/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Nomor: 5/21/DPNP

2003

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:38

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/SEOJK.03/2023 mengatur penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Surat edaran ini merupakan pedoman bagi bank dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi, dengan memperhatikan prinsip syariah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi bank, BUS, UUS, dan berbagai jenis risiko (kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi). 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik secara individu maupun konsolidasi. - Harus ada pengawasan aktif dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. 3. Standar Penerapan Manajemen Risiko: - Pengawasan aktif, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian internal yang efektif. - Penilaian profil risiko untuk masing-masing jenis risiko. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup substansi yang sama dengan laporan internal bank. 5. Sistem Pengendalian Intern: - Bank harus memiliki sistem pengendalian intern yang andal untuk mengurangi risiko kerugian dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Larangan 1. Tidak Mematuhi Prinsip Syariah: - Bank dilarang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 2. Pengabaian Terhadap Kebijakan Manajemen Risiko: - Bank tidak boleh mengabaikan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melaksanakan pelatihan untuk pegawai mengenai praktik manajemen risiko dan pengembangan budaya risiko. 3. Audit dan Evaluasi Berkala: - Melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: - Disampaikan triwulanan kepada OJK, mencakup penilaian risiko dan tindakan mitigasi yang diambil. 2. Laporan Kaji Ulang: - Kaji ulang terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko harus dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan SKAI. 3. Laporan Insidental: - Laporan harus disampaikan kepada OJK jika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 merupakan pedoman penting bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif. Penerapan yang baik akan mendukung stabilitas dan keberlanjutan operasional bank syariah di Indonesia, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.