Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
25/SEOJK.03/2023
Tahun
2024
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 25/SEOJK.03/2023
- Tahun
- 2024
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 4 weeks ago
- Dibuat
- 13 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 21 December 2023
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 January 2024
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 65/POJK.03/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak Nomor: 38/POJK.03/2017 |
2017 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Nomor: 5/21/DPNP |
2003 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak SEOJK 25-SEOJK.03-2023 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 08:38
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.