37/POJK.03/2019

37/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transparansi dan Publikasi Laporan Ban

37/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 December 2019

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:24

Short Review of POJK No. 37/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.03/2019 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin pasar melalui publikasi informasi yang komprehensif mengenai kondisi keuangan, kinerja, eksposur risiko, dan permodalan bank. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai laporan dari entitas induk, anak, dan perusahaan terelasi, serta pengawasan yang lebih efisien terhadap bank yang juga merupakan emiten atau perusahaan publik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyusunan Laporan: Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang mencakup laporan keuangan, eksposur risiko, dan informasi material. 2. Jenis Laporan: - Laporan Bulanan: Laporan keuangan dan informasi kinerja. - Laporan Triwulanan: Laporan keuangan, eksposur risiko, dan permodalan. - Laporan Tahunan: Laporan keuangan, eksposur risiko, dan informasi lainnya. - Laporan Insidentil: Informasi atau fakta material yang relevan. 3. Tanggung Jawab Direksi: Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan yang disampaikan. 4. Sanksi Administratif: Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, penurunan tingkat kesehatan, dan larangan menerbitkan produk baru. 5. Pengumuman di Situs Web: Bank wajib mengumumkan laporan publikasi di situs web mereka dan memelihara informasi tersebut selama minimal 5 tahun. Larangan - Bank dilarang untuk tidak menyusun atau menyampaikan laporan publikasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. - Dilarang mengabaikan tanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan yang disampaikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Bank harus menyusun laporan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Pengumuman Laporan: Laporan harus diumumkan di situs web bank dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Audit Laporan: Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya. - Laporan Triwulanan: Harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah akhir periode laporan. - Laporan Tahunan: Harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku. - Laporan Insidentil: Harus disampaikan dalam waktu 2 hari kerja setelah terjadinya peristiwa yang relevan. Kesimpulan POJK No. 37/POJK.03/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan disiplin pasar, serta memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai kondisi keuangan bank.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.