36/SEOJK.06/2025

36/SEOJK.06/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro

36/SEOJK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36/SEOJK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 41

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Nomor: 49

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:07

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/SEOJK.06/2025 mengatur penyelenggaraan Program Wakaf Mikro oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Program ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil dan memberdayakan komunitas di sekitar pesantren. Surat edaran ini mencakup ketentuan umum, pelaksanaan program, permodalan, penempatan dana, simpanan, penyaluran pembiayaan, peran pihak terkait, dan pengakhiran program. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - LKM: Lembaga yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. - Program Wakaf Mikro: Program untuk akses permodalan bagi masyarakat kecil. 2. Izin Usaha: - LKM harus memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan Program Wakaf Mikro. 3. Modal dan Pendanaan: - Modal disetor atau simpanan pokok harus disetor secara tunai dan ditempatkan dalam bank syariah. - Sumber pendanaan termasuk ekuitas, simpanan, pinjaman, hibah, dan wakaf. 4. Penempatan Kelebihan Dana: - Kelebihan dana hanya dapat ditempatkan pada bank syariah atau surat berharga negara. 5. Pengelolaan Simpanan: - Harus memberikan tanda bukti simpanan dan menjaga kerahasiaan informasi penyimpan. 6. Penyaluran Pembiayaan: - Harus melakukan analisis kelayakan dan dapat memberikan jasa pendampingan. 7. Peran OJK dan Pemilik Program: - OJK melakukan pengawasan, sementara Pemilik Program bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyusunan pedoman. 8. Pengakhiran Program: - Dapat dilakukan secara sukarela atau akibat pencabutan izin usaha oleh OJK. Larangan 1. LKM tidak diperkenankan menempatkan kelebihan dana di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. LKM tidak boleh memberikan informasi terkait penyimpan dan simpanan, kecuali untuk kepentingan hukum tertentu. 3. LKM tidak boleh menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin Usaha: Pengurus LKM harus mengajukan permohonan izin usaha sesuai ketentuan OJK. 2. Penyusunan Panduan Program: Pemilik Program Wakaf Mikro harus menyusun panduan program dan SOP. 3. Koordinasi dengan OJK: LKM harus berkoordinasi dengan OJK dalam penempatan kelebihan dana dan penyusunan pedoman. 4. Pelaporan: LKM harus melaporkan kegiatan usaha dan keuangan kepada OJK secara berkala. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Usaha: LKM wajib menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan keuangan. 2. Laporan Kepatuhan: LKM harus melaporkan kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan regulasi OJK. 3. Laporan Pengakhiran Program: Jika program diakhiri, LKM harus menyusun laporan mengenai proses dan hasil pengakhiran. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelenggaraan Program Wakaf Mikro oleh LKM, dengan tujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil dan memberdayakan komunitas. LKM harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.