28 Tahun 2023

28 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

28 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 December 2023
Tanggal DiUndangkan
29 December 2023
Tanggal Berlaku
31 December 2023

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 19/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017

Nomor: 32/POJK.03/2019

2019

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:40

Short Review of POJK No. 28/2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan, khususnya dalam menghadapi tantangan yang kompleks di industri jasa keuangan. POJK ini memberikan kerangka kerja bagi OJK untuk mengawasi dan menanggapi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah, termasuk dalam situasi krisis. Poin-Poin Utama 1. Status Pengawasan: - Terdapat tiga status pengawasan: normal, penyehatan, dan resolusi. - OJK berwenang menetapkan status tersebut berdasarkan kriteria kesehatan bank. 2. Kewajiban Laporan: - BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak dan laporan realisasi kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Laporan harus mencakup perkembangan dan permasalahan yang dihadapi. 3. Tindakan Pengawasan: - OJK dapat membatasi kewenangan RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi jika BPR/BPR Syariah mengalami kesulitan. - Tindakan termasuk meminta penambahan modal, penggantian anggota pengurus, dan penghapusan kredit macet. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha. 5. Pemberitahuan dan Pengumuman: - OJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada BPR/BPR Syariah mengenai status pengawasan dan tindakan yang diambil. - Larangan penghimpunan dan penyaluran dana harus diumumkan kepada masyarakat. Larangan - BPR/BPR Syariah dilarang menghimpun dana dan/atau menyalurkan dana jika berada dalam status penyehatan atau resolusi. - Tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK dapat berakibat pada sanksi pidana. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Rencana Tindak: - BPR/BPR Syariah harus menyusun dan menyampaikan rencana tindak untuk mengatasi masalah keuangan dalam waktu 14 hari kerja setelah diminta OJK. 2. Laporan Realisasi: - Laporan realisasi dari rencana tindak harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan. 3. Pengumuman Larangan: - Jika dikenakan larangan, BPR/BPR Syariah harus mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 5 hari kerja. Laporan Terkait Regulasi - Laporan realisasi rencana tindak harus mencakup bukti dan dokumen pendukung. - OJK akan melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi BPR/BPR Syariah dan dapat meminta laporan tambahan sesuai kebutuhan. Kesimpulan POJK No. 28 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan keuangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mencegah krisis dan menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.